Find Us On Social Media :

Buntut Pemukulan Driver Ojol Terhadap Pejalan Kaki, Dishub DKI Akui Enggak Bisa Berbuat Apa-apa

By Ahmad Ridho, Rabu, 15 Agustus 2018 | 22:15 WIB
Perempuan driver ojol pukuli relawan pejalan kaki (trotoar). (YouTube Koalisi Pejalan Kaki)

(BACA JUGA: Kesal dan Sebut Motornya Seperti Kotoran, Pembalap MotoGP Ini Akhirnya Minta Maaf)

"Pemda tidak bisa secara langsung melakukan pembinaan, hanya memberikan imbauan, karena dia tidak masuk kategori angkutan umum," kata Yayat.

Terganjalnya aturan ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

MK menolak permohonan 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkendala Aturan, Dishub DKI Tak Bisa Membina Ojek "Online"