Find Us On Social Media :

Fix! Oli Yang Belum Ada Logo SNI-nya Siap-siap Didepak Dari Indonesia

By Arseen, Jumat, 17 Agustus 2018 | 15:05 WIB
Ilustrasi oli motor (Instagram/Gridotokompas)

MOTOR Plus-online.com - Oli yang masuk ke Indonesia harus bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dicanangkan oleh Kementerian Perindustrian.

Bahkan rencana itu sudah sampai pada pengajuan notifikasi oli wajib SNI ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).

Informasi ini dikonfirmasi oleh Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin).

“Sekarang sedang disiapkan regulasinya. Kemungkinan besar, tahun 2018 ini (diterapkan),” kata Sigit di Marunda, Bekasi, (15/8/2018).

(BACA JUGA: Begini Cara Membaca kode Kode Oli Motor, Ada Video Lengkapnya Bro..)

Rencana penetapan aturan oli ber-SNI, dikatakan Sigit, merupakan upaya Pemerintah melindungi masyarakat agar memperoleh produk yang kualitasnya terjamin.

Namun di lain pihak, Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) menolak aturan tersebut.