Find Us On Social Media :

Begini Cara Melawan Debt Collector Menurut Polisi Kalau Ada Warga yang Diteror atau Motor Diambil Paksa

By Ahmad Ridho, Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:50 WIB
Ilustrasi mata elang (KasKus)

MOTOR Plus-online.com - Keberadaan mata elang alias debt collector di pinggir jalan cukup meresahkan.

Warga yang ketahuan menunggak langsung diberhentikan, diteror bahkan enggak jarang motor disita.

Gerombolan itu memang semakin banyak dan selalu memperhatikan setiap pemotor yang melintas.

Sementara itu, polisi ikut angkat bicara seputar keberadaan mata elang.

(BACA JUGA: Heboh! di Parkiran Stasiun Bekasi, Ada 15 Motor Terparkir Begitu Saja Hingga Ditutupi Debu)

AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri memahami kekhawatiran perusahaan pembiayaan, ketika banyak debiturnya yang menunggak angsuran bahkan alami kredit macet.

Namun ia belum bisa memastikan adanya sejumlah aksi mata elang berujung dengan melakukan perampasan bahkan aksi kekerasan terhadap nasabah.

Lantas apakah boleh secara hukum saat motor diambil mendadak oleh mata elang untuk melaporkan ke Polisi?

"Ya sah-sah saja boleh melapor, karena kenapa hal tersebut kembali lagi menjadi kewajiban dan hak masyarakat," ujar AKBP Aldo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

(BACA JUGA: Mantap Jiwa, Koleksi Motor Custom Presiden Jokowi Bakal Nambah, Konsepnya Tracker)

"Kalau sampai mata elang itu melakukan tindakan paksa mengambil motor atau dengan kekerasan itu bisa melaporkan.

Namun tetap saja hal tersebut tidak diperbolehkan," bebernya.

"Untuk alasan keamanan diperbolehkan melapor, karena kita belum tahu itu mata elang atau bukan, enggak tahunya nanti mereka memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan mereka pribadi, kan bisa bahaya," ujarnya menambahkan.

Untuk itu, lanjut dia, jika ada kejadian seperti itu untuk segera ambil tindakan tegas atau melapor ke polisi.

(BACA JUGA: Penabrak Nicky Hayden Juga Salahkan Sang Legenda Yang Melanggar Rambu)

"Apalagi sekarang sudah ada kamera, jadi bisa langsung foto orangnya. Nanti saat di kantor polisi hal tersebut bisa menjadi barang bukti," paparnya.

"Paling tidak kita juga harus punya barang bukti seperti STNK, kalau BPKB enggak mungkin sudah ada, karenakan namanya masih dikredit pasti masih ditahan," jelasnya.

"Nanti pasti akan kita kembangkan jika kita ketahui dia berasal finance yang mana, paling kita akan fasilitasi ke kantor untuk menemukan bagimana si kelanjutannya untuk permaslahan ini," bilangnya.

Menurutnya, tugas seorang Polisi adalah untuk melindungi masyarakat.

(BACA JUGA: CEO Dorna Ungkap Pihaknya Ternyata Gak Mau MotoGP Inggris Dibatalkan, Simak Nih..)

"Kita sebagai polisi hanya untuk mencari jalan tengah demi membantu masyarakat mendapatkan haknya," pungkas AKBP Aldo Siahaan.