Find Us On Social Media :

Kronologi Lengkap Versi Reka Ulang Kasus Mercy Vs Honda Beat di Solo, Ada 42 Adegan

By Ahmad Ridho, Rabu, 29 Agustus 2018 | 17:28 WIB
Reka ulang kasus Mercy Vs Honda Beat di Solo, ada 42 adegan. (Tribun Solo)

MOTOR Plus-online.com - Total 42 adegan dilakukan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan pemilik Mercedes-Benz AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), terhadap Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH.

Reka ulang digelar seluruh jajaran Satreskrim Polresta Solo pada Rabu (29/8/2018) pagi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menyampaikan, 42 adegan dilakukan dalam kegiatan reka ulang pagi ini.

"Total ada empat titik, 42 adegan dan menghadirkan tersangka dalam reka ulang," ujarnya.

(BACA JUGA: Setelah Terbongkarnya Praktek Pungli SIM di Satpas Kediri, Petugas Mendadak Ramah Kepada Pemohon)

Sambung Ribut, reka ulang diperankan mulai dari awal mula kejadian cekcok di perhentian lampu merah Jalan RM Said Perempatan Eks Pemuda Teater atau Sasono Kridowarga Mangkubumen.

Cekcok terjadi lantaran mobil tersangka menghalangi laju motor di sisi selatan Jalan RM Said.
Korban menyalip dan mengetuk kaca jendela pintu mobil sisi kanan tersangka.

Karena tak terima, saat itu saksi pemeran turun dari mobil yang ditumpangi dua saksi lain juga tersangka.

Saksi lalu mendatangi dan memukul helmnya korban.

(BACA JUGA: Mengejutkan, Ternyata Sebelum Balap WSSP300 Galang Hendra Dilarang Keras Makan Pedas)

Setelahnya, korban meninggalkan lokasi dan berhenti tepat di perempatan sambil mengacungkan jari tengah ke arah gerombolan mobil tersangka.

Lalu baik korban dan gerombolan tersangka berpisah lalu meninggalkan lokasi ke selatan melalui Jalan MT Haryono.

Tersangka lalu memarkir mobilnya di utara Aspol Manahan, dekat kediaman.

Mobil seri E400 itu diparkir tepat di selatan Jalan Menteri Supeno.

(BACA JUGA: Merasa Valentino Rossi Mania? Harus Tahu 9 Model Rambut The Doctor)

Tak lama, korban menghampiri dan menendang bagian belakang sisi kanan mobil tersangka lalu pergi.

Tersangka yang emosi, memerintahkan ketiga saksi turun dari mobil lalu mengejar korban sendirian dengan melawan arus dari utara ke selatan di Jl KS Tubun.

Adu mulut kembali terjadi antara korban dan tersangka di jalur lambat kawasan Stadion Manahan.

Korban lalu memutar arah kembali ke utara Jalan KS Tubun.

(BACA JUGA: Selain Dibikin Jadi Japanese Bobber, Suzuki Thunder 250 Ini Juga Jadi 300cc, Sadis..)

Ternyata, tersangka dengan mobilnya membuntuti korban dan menabrak korban tepat di pintu timur Mapolresta Solo.

Korban terpental dan terjatuh tak jauh bersama motor.

Ia yang merupakan warga Gremet, Manahan, Banjarsari, Solo, itu lalu tewas tertelungkup di tempat dengan luka di kepala karena helmnya terlempar.

Tersangka melarikan diri ke utara dan akhirnya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo.

(BACA JUGA: Heboh! di Parkiran Stasiun Bekasi, Ada 15 Motor Terparkir Begitu Saja Hingga Ditutupi Debu)

Ditegaskan Kapolresta, reka ulang untuk memperkuat bahan penyidikan yang tengah diproses oleh jajarannya.

Juga untuk meyakinkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 338 Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.