Find Us On Social Media :

Ini Loh Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Mengenai STNK Kadaluwarsa 2 Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus

By Arseen, Kamis, 30 Agustus 2018 | 07:45 WIB
Ilustrasi STNK (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis dan sudah lewat dari 2 tahun, maka nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.

"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.

Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

(BACA JUGA: Awas! Motor Gak Bisa Dibawa Kalau STNK Kadaluwarsa 2 Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus)

Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Nah, pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan berkenaan STNK yang sudah mati masa berlakunya.

Kalau sekadar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang dikenakan hanya denda.