Find Us On Social Media :

Jika Data STNK Terhapus, Apakah Pemilik Dapat Meregistrasi Kembali? Nih Jawabannya..

By Arseen, Kamis, 30 Agustus 2018 | 10:41 WIB
Ilustrasi STNK (Hendra)

MOTOR Plus-online.com - Mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur soal penghapusan STNK dan Nomor Kendaraan, diatur oleh Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012.

Dalam pasal 110 ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Kasatlantas Polres Kota Tangerang Kompol Ari Satmoko mengungkapkan penghapusan ini tidak serta merta.

(BACA JUGA : Ini Loh Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Mengenai STNK Kadaluwarsa 2 Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus)

"Harus melalui beberapa proses dan tahapan peringatan kepada pemilik kendaraan. Isinya diinformasikan bahwa akan diadakan penghapusan data karena masa berlaku STNK sudah habis dan lewat 2 tahun," jelas Kompol Ari Satmoko.

Jadi, menurut Ari pejabat yang berwenang menghapus tidak akan melakukan tapenghapusan sebelum memberikan peringatan terlebih dahulu.

Lantas jika data STNK terhapus, apakah si pemilik bisa meregistrasi kembali?