Find Us On Social Media :

Sekarang, Perpanjang STNK 5 Tahunan Gak Perlu Jauh-jauh Ke Samsat

By Arseen, Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:06 WIB
Perhatikan detil BPKB (Polri)

MOTOR Plus-online.com - Kita diwajibkan mengganti pelat nomor baru setiap 5 tahun sekali.

Namun bukan berarti mengganti nomor pelatnya lho, tapi papan pelatnya yang diganti karena sudah lewat masa berlaku.

Untuk mengganti pelat dilakukan bersamaanya dengan pembayaran pajak bermotor setiap tahun kelima.

Dan dalam prosesnya perlu dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

(BACA JUGA : Jangan Sampai STNK Hangus, Biaya Menghidupkannya Lagi Angkanya Bikin Melongo!)

Biasanya kita diwajibkan datang ke samsat sesuai domisili untuk melakukan pajak STNK 5 tahunan ini.

Namun ada kabar baik nih untuk warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Direktur Ditlantas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol. Latif Usman mengatakan masyarakat DIY dapat memperpanjang dan membayar pajak STNK 5 tahunannya tanpa harus mendatangi Kantor Samsat induk sesuai domisilinya masing-masing.

Mengingat sebelumnya masyarakat yang hendak memperpanjang STNK 5 tahunannya harus ke Kantor Samsat induk sesuai domisilinya.

(BACA JUGA : Jika Data STNK Terhapus, Apakah Pemilik Dapat Meregistrasi Kembali? Nih Jawabannya..)

"Contoh, masyarakat yang berdomisili di Gunungkidul saat ini dapat perpanjang (STNK 5 tahunannya) di (Kantor Samsat) Sleman. Jadi tidak perlu jauh-jauh ke Samsat sesuai domisilinya," ujar Latif saat dihubungi Tribunjogja

Lanjut Dirlantas, bahwa hal tersebut berlaku di semua Kantor Samsat induk yang berada di wilayah DIY.

Mengenai alasan khusus diberlakukannya peraturan tersebut, Dirlantas menyebut bahwa hal itu semata-mata karena pihaknya ingin memberi pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat DIY.

"Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memperpanjang STNK 5 tahunannya. Jadi jangan sampai masyarakat ini dipersulit dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraannya," ujarnya.

Terkait mekanisme perpanjangan STNK 5 tahunan tersebut, Kombes Pol. Latif menuturkan jika masih sama dengan ketentuan yang berlaku.

Namun diakuinya bahwa perbedaan terdapat pada sistemnya, di mana databasenya saat ini telah terintegrasi dengan sistem daring yang berpusat di Polda DIY.

"Sebetulnya sama dengan pajak tahunan yang sudah online, dan ini (Pajak STNK 5 tahunan) juga sudah online." ujar Latif.

"Jadi kalau persyaratannya lengkap dan dicocokkan data base sesuai langsung bisa diperpanjang. STNK dan pelatnya juga langsung bisa diambil di Samsat yang digunakan untuk memperpanjang," tambahnya