Find Us On Social Media :

Kontroversi Polisi Enggak Berhak Menilang Kendaraan Telat Bayar Pajak Masih Bergulir, Ini Dasar Hukumnya

By Ahmad Ridho, Kamis, 30 Agustus 2018 | 15:59 WIB
Ilustrasi razia kepolisian (polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Sempat menjadi kontroversi dan masih simpang siurnya proses tilang terhadap pengendara yang telat bayar pajak kini jelas sudah.

Polisi memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak bayar pajak kendaraannya.

Jika sebelumnya beredar berita bahwa Polisi tidak bisa melakukan penilangan terhadap pengguna kendaraan yang telat membayar pajak.

Alasannya untuk pajak ada dalam kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

(BACA JUGA: Jangan Sampai STNK Hangus, Biaya Menghidupkannya Lagi Angkanya Bikin Melongo!)

Namun pernyataan atau berita tersebut dibantah oleh pihak Polisi.

"Kami memiliki dasar yang jelas untuk melakukan penilangan terhadap pengendara yang telat membayar pajak kendaraannya," jelas Iptu Indri Yosita Kanit Turjawali Satlantas Polres Ciamis Jawa Barat.

Menurut Polwan ramah ini pihaknya mengacu pada surat telegram Kakorlantas nomor : ST/1487/VI/2017.

Inti dari surat telegram itu mengenai penindakan pelanggar STNK yang tidak disahkan.

(BACA JUGA: Ngeri! Video Ninja 150 R Lawan Renault Megane RS Di Trek Lurus, Baru Start Sudah Ketinggalan Jauh)

Menurut Iptu Indri dalam STNK tersebut terdapat bukti pengesahan.

Jadi apabila tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan maka secara otomatis STNK tidak mendapatkan pengesahan.

Terdapat empat kolom pada STNK yang diperuntukan sebagai bukti pengesahan.

Dengan tidak membayar pajak kendaraan maka dapat dipastikan tidak akan ada pengesahan pada STNK.

(BACA JUGA: Masih Banyak yang Bingung, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan)

Jadi jika tidak terdapat bukti pengesahan maka STNK tersebut tidak sah.

"Berdasarkan itulah anggota dapat melakukan tindakan penilangan," jelas Iptu Indri yang sedang melakukan operasi gabungan.

Untuk pelanggar karena tidak membayar pajak akan dikenai pasal 288 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Ayo bro sebelum terjaring operasi untuk melakukan pembayaran pajak agar berkendara kemanapun tidak was-was.