Find Us On Social Media :

Jangan Mau Rugi, Cepat Blokir Motor yang Sudah Dijual

By Mohammad Nurul Hidayah, Jumat, 31 Agustus 2018 | 08:36 WIB
Foto ilustrasi. Bayar Pajak Kendaraan (Dok.M+)

(BACA JUGA : Jangan Melongo Karena Kaget Pajak Progresif, Nih Besaran Tarifnya )

"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online. Pemohon harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Form pencabutan berkas tersedia di samsat," ungkap Aulia yang berkantor di Jl. Abdul Muis, No. 66, Jakarta Pusat.

Cara pemblokirannya sangat mudah sekali.

Ilustrasi STNK (GridOto)

Isi form blokir dengan membubuhkan materai Rp 6.000.

Kemudian, sertakan fotokopi KTP atau SIM dan fotokopi kartu keluarga.

(BACA JUGA : Jangan Melongo Karena Kaget Pajak Progresif, Nih Besaran Tarifnya )

"Sertakan data kendaraan yang sudah di jual berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," bilang Aulia. 

Jika proses blokir dilakukan pihak lain, sertakan pula surat kuasa bermaterai Rp 6000 dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Oh ya.. Menurut Aulia, proses ini dilakukan di Samsat dimana kendaraan terdaftar.

"Tidak bisa dilakukan di Samsat lain. Sebab, data kendaraan ada di Samsat setempat," ungkapnya.