Find Us On Social Media :

Apakah Boleh Debt Collector Mengambil Paksa Motor di Jalan Raya? Ini Undang-undangnya

By Ahmad Ridho, Rabu, 5 September 2018 | 10:14 WIB
Ilustrasi debt collector (KasKus)

MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia lagi kalau keberadaan debt collector di jalan raya menimbulkan keresahan.

Gerombolan lelaki yang sering mengecek ponsel ini sering memperhatikan motor yang telat membayar cicilan.

Lalu apakah debt collector boleh mengambil motor yang menunggak cicilan secara paksa?

Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan.

(BACA JUGA: Bikin Melongo, Remote Keyless Motor Hilang Segini Biaya Pergantiannya)

Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.

Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.

Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.

Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.