Find Us On Social Media :

Polisi Wajibkan Pemilik Kendaraan Cantumkan Nomor Telepon dan Email di BPKB, Begini Tanggapan AISI

By Ahmad Ridho, Rabu, 19 September 2018 | 11:56 WIB
Ilustrasi BPKB (Polri)

MOTOR Plus-online.com - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal mewajibkan pencantuman nomor ponsel dan alamat email, buat masyarakat yang akan melakukan registrasi kendaraan baru.

Ini sebagai penyokong realisasi tilang elektronik, yang mulai dilakukan Oktober 2018.

Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) mengungkapkan, terkait kebijakan tersebut, anggota mereka tak ada yang komplain terkait dengan hal tersebut.

Pasalnya, jika semakin banyak yang peduli lalu lintas, dan selamat di jalan, makin banyak yang menggunakan sepeda motor.

(BACA JUGA: Apa Lagi Nih? Bulan Depan Pemilik Motor Harus Mencantumkan Email dan Nomor Telepon di BPKB)

“Tidak ada dari anggota (masukan atau kritik).

Justru dari anggota inginnnya jika pengendara motor selamat, jadi makin banyak orang naik motor, demi kebaikan bersama,” tutur Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI kepada KOMPAS.com, Senin (17/9/2018).

Kata lain, kesepakatan AISI bulat mendukung kebijakan baru yang bakal diimplementasikan sesaat lagi ini.

Diketahui saat ini setidaknya ada lima anggota AISI, mulai dari Honda, Yamaha, Kawasaki, Suzuki dan TVS asal India.

(BACA JUGA: Ahmad Dani Komentar Begini Usai Anaknya Terlibat Kecelakaan di Condet, Tergeletak Lemas di Depan Ruko)

“Terkait kebijakan tersebut kami oke saja, yang penting untuk asosiasi kan jangan melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan sesuai sama moto kita jaga keselamatan berkendara,” ucap Sigit.