Find Us On Social Media :

Biar Enggak Bingung, Begini Cara Hitung Nilai Pajak Progresif Lebih Dari Dua

By Arseen, Sabtu, 22 September 2018 | 06:55 WIB
Ilustrasi STNK (Hendra)

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang masih belum memahami cara menghitung pajak progresif kendaraan miliknya, berikut ini panduan untuk penghitungan pajak progresif.

Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Bikers yang punya lebih dari 1 unit kendaraan dengan atas nama yang sama bakal dikenakan pajak progresif.

Peraturan ini sudah mulai diberlakukan beberapa tahun lalu.

(BACA JUGA : Terciduk Tampang Baru Yamaha R25, Undertail Masih Pertahankan Model Lama?)

Pajak dikenakan untuk kendaraan pribadi baik roda dua atau roda tiga dan roda empat dengan nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.

Tiap daerah menetapkan aturan persentase pajak untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya berbeda.

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut,

Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

(BACA JUGA : Sudah Lama Stop Produksi Yamaha Nouvo Masih Tetap Diburu, Ternyata Segini Harganya)

Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen dan seterusnya.

Sementara untuk di wilayah Jawa Barat, penetapan tarif progresif lebih rendah yakni pertama, kedua, ketiga dan seterusnya masing masing 1,75%, 2,25%,2,75%, 3,75% dan seterusnya.

Yuk kita mulai penetapan pajak kendaraan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot Koefisien.

(BACA JUGA : Dua Motor Gacoan Anyar Honda Ini Jadi Magnet Pengunjung di GIASS)

Bobot ini telah ditetapkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.

Semakin tinggi tingkat kerusakan jalan atau lingkungan akibat penggunaan kendaraan, koefisiennya makin tinggi.

Biasanya untuk kendaraan roda 4 pribadi dan roda 2, bobot koefisiennya 1.

Yuk hitung PKB kendaraan:

(BACA JUGA : Demi Bisa Lewati Jembatan di India, Bikers Asal Indonesia Ini 'Jual' Nama Jokowi dan Soekarno)

Misalkan A berdomisili di Jakarta memiliki 2 motor, masing-masing memiliki NJKB-nya sama yakni Rp 10 juta.

Untuk PKB motor pertama A adalah NJKB X Koefisien X Tarif Pajak 1.

Yakni Rp 10 juta X 1 X 2%, hasilnya Rp 200.000. 

Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor kedua A adalah NJKB X 1 X 2,5%, yakni Rp 10 juta X 1X 2,5%, hasilnya Rp 250.000

Begitu untuk pajak kendaraan ketiga, keempat dan seterusnya.

Mudah kan!