Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Ketinggalan! Bikin SIM Gratis Untuk Memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

By Fadhliansyah, Kamis, 4 Oktober 2018 | 10:40 WIB
Pelayanan perpanjangan SIM A dan C gratis (Istimewa)


MOTOR Plus-online.com - Berbagai cara dilakukan dalam rangka memperingati HKGB (Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-66.

Instansi layanan publik pun memberikan pelayanan spesial nih dalam menyambut suka cita.

Diantaranya adalah melalui pelayanan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Polisi pun membebaskan biaya pengurusan SIM.

(BACA JUGA:Berani Banget! Video Ibu-ibu Menangkap Ular Yang Bersembunyi di Dalam Bodi Yamaha NMAX)

Layanan SIM gratis tersebut sudah dibuka sejak tanggal 2-4 Oktober 2018.

Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru atau perpanjang, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.

Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.

Hal seperti yang dilakukan oleh pengurus pusat Bhayangkari Mabes Polri.

(BACA JUGA:Raja Jambret Hanya Pakai Matic Bisa Makan Korban Puluhan Orang)

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan layanan SIM gratis tersebut untuk memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Mabes Polri.

"Iya benar ada, kegitan tersebut dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, tapi bagi pemegang Voucher yang telah dibagikan sebelumnya. Bagi yang pemegang voucher cukup membawa KTP dan Vouchernya saja," kata Kompol Fahri di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Namun jangan khawatir, bagi yang tak memiliki Vocher, masyarakat masih bisa ko mengurusnya.

Namun perlu dicatat, layanan gratis ini hanya bagi yang ber KTP DKI Jakarta saja.

"Bagi yang tidak memiliki voucher ,tetap dipersilahkan, asal siapkan persyaratan KTP dan tetap bayar Penerimaan Negara Bukan Pakjak (PNBP) SIM seperti biasa," ucapnya.

Masyarakat dengan syarat yang disebutkan di atas akan dilayani di jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB di lokasi sebelah timur Gedung Utama Mabes Polri.

Ia pun berharap dengan layanan ini masyarakat bisa ikut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Tepatnya dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas, taat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraannya.

"Harapannya masyarakat sadar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dengan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya SIM nya habis," tutupnya.