Find Us On Social Media :

Catat, Tinggal 25 Hari Lagi Sampai Akhir Oktober 2018, Gratis Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Dihapus

By Ahmad Ridho, Sabtu, 6 Oktober 2018 | 08:21 WIB
Ilustrasi kantor Samsat (Faisal/GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang pajaknya mati pastinya enggak bisa dibawa kemana-mana.

Khawatir ada razia dan bisa berujung pada penilangan oleh polisi.

Nah, khusus untuk yang motor atau mobilnya masih punya tunggakan pajak atau mau balik nama kendaraan ada info menarik.

Denda pajak dihapus dari awal bulan Agustus sampai akhir bulan Oktober 2018.

(BACA JUGA: Apa Lagi Nih? Bulan Depan Pemilik Motor Harus Mencantumkan Email dan Nomor Telepon di BPKB)

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.

"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda.