Find Us On Social Media :

Debt Collector Terciduk Polisi, Kapolresta Tangerang: Merampas Motor di Jalanan Tidak Dapat Dibenarkan

By Arseen, Rabu, 10 Oktober 2018 | 20:00 WIB
Kombes Sabilul Alif. Laporkan jika ada tindak kekerasan (Polresta Tangerang)

MOTOR Plus-online.com - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif memerintahkan jajarannya untuk merazia tempat  yang biasa dijadikan lokasi berkumpul mata elang.

(BACA JUGA : Tega Bener, Siswi SMP Diculik Debt Collector Lantaran Orang Tua Tunggak Bayar Cicilan Motor)

Perintah itu dikeluarkan setelah polisi menangkap seorang debt collector berinisial KSN alias Pepen (34) Senin (1/10) lalu.

“Merampas motor di jalanan tidak dapat dibenarkan, apalagi menggunakan intimidasi dan kekerasan,” kata Kombes Sabilul Alif.

Aksi debt collector motor atau yang biasa disebut mata elang sangat meresahkan.

Mereka tak segan-segan melakukan tindak kekerasan kepada calon korbannya.

Melihat kondisi ini Polresta Tangerang melalukan langkah antisipasi.

Terkait kasus KSN, Kapolres menjelaskan, pada 29 Juli 2018, KSN bersama ketiga rekannya yakni BRM, KDR, dan GRB merampas motor milik Suandi (37).

Motor milik Suandi, kata Kapolres, dirampas di pinggir jalan di wilayah Kronjo.

“Para pelaku mencegat korban dan memaksa merampas motor korban," ungkap Kombes Sabilul Alif.

Salah satu pelaku bahkan mencekik leher korban sehingga korban menyerahkan sepeda motornya.