Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Sistem Pembayaran Tilang Elektronik ETLE

By Ahmad Ridho, Senin, 15 Oktober 2018 | 16:59 WIB
Kamera CCTV tilang elektronik di Jakarta (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pada sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE), pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari melunasi denda tilang.

Pelanggaran lalu lintas dapat diketahui melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim di server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Berikut mekanisme pembayaran denda tilang tersebut:

1. Konfirmasi

(BACA JUGA: Emak-emak Hamil Bawa Mobil, Enggak Tahunya Perutnya Kram, 7 motor Jadi Korban di Sidoarjo)

Yusuf mengatakan, proses konfirmasi merupakan tahap pertama dalam tilang ETLE.

"Kami akan analisis pelanggaran itu.

Jika benar, kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya.

Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan, waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/9/2018).

(BACA JUGA: Ngeri, Yamaha NMAX Hancur Adu Banteng Lawan V-Ixion di Banjarnegara, Seorang Patah Tulang)

Yusuf menambahkan, surat konfirmasi berisi data pelanggaran, termasuk foto saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data kepolisian.

2. Klarifikasi

Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

(BACA JUGA: Yamaha R25 Terbaru Resmi Meluncur, Petinggi Yamaha Mendadak Minta Maaf, Kenapa Nih?)

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui playstore, atau mengirimkan kembali blanko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

"Jadi melalui proses konfirmasi, pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya.

Namun belum dilakukan balik nama pemilk yang baru," kata Yusuf. 

Pelanggar diberikan waktu 7 hari melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tidak juga merespon, maka STNK akan diblokir.

(BACA JUGA: OtoRace: Video Tabrakan Parah Pembalap Bebek 150 cc Asia di Sentul)

3. Pembayaran denda tilang

Setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberikan waktu 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI. Jika terlambat, maka STNK akan diblokir.

Yusuf mengatakan, pihaknya masih berupaya membuat efisien pembayaran denda tilang.

"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang.

Kami sedang usulkan ke Mahkamah Agung agar sidang tilang ditiadakan, mekanismenya jadi lebih singkat," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE",