Find Us On Social Media :

Otoseken: Pilih Beli dari Balai Lelang, Tarikan Leasing atau Showroom?

By RZ-1, Jumat, 19 Oktober 2018 | 19:55 WIB
Deretan showroom motor bekas di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur (Faisal/GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Motor bekas bisa ditebus lewat balai lelang, tarikan leasing atau langsung di showroom.

"Tapi umumnya showroom seperti Sato Motor, tidak  mau ambil unit dari lelang atau bekas tarikan leasing," kata Wahyu Hidayat, Kepala Bengkel dan Showroom Sato Motor, Karang Tengah, Ciledug, Tangerang Selatan.

Selain kondisi motor sudah nggak karuan, umumnya jeroan mesin banyak yang sudah dioplos.

"Kalau showroom yang mengandalkan nama baik dan kepercayaan konsumen, pastinya menghndari sumber dari bekas tarikan leasing atau balai lelang," tegas Ari Antara dari Antara Motor, Jl, Kalisari Raya, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

(BACA JUGA: Ini Keuntungan Beli Motor Bekas di Dealer Dibandingkan Beli Online)

Dan ongkos perbaikan yang timbul diserahkan ke showroom yang berminat ambil motor bekas tarikan leasing.

Unit motor tarikan leasing biasanya didapat dari lembaga pembiayaan.

Karena kondisi yang ditawarkan apa adanya, semua biaya yang timbul dari ongkos perbaikan itu langsung dibebankan ke konsumen calon pembeli.

Nggak heran kalau harga yang ditawarkan unit bekas tarikan leasing jauh di bawah harga pasaran.

(BACA JUGA: Pedege Motor Seken Keluhkan Harga Motor Bekas Yamaha, Wah Kenapa Nih?)

Misal Yamaha NMAX 2015 dari tarikan leasing bisa dibanderol Rp 10-13 juta sementara harga pasarannya di kisaran Rp 20 juta.

"Nah, selisih harga itu yang akan dipakai untuk memperbaiki kerusakan di bodi, kaki-kaki atau hingga ke mesin," tambah Rizal Tanjung dari Tanjung Motor, Joglo, Jakarta Barat.

Selanjutnya setelah dipermak dan diperbaiki, tentunya pihak showroom akan menjual dengan harga pasaran.

Unit motor dari hasil ikut lelang bisa kebalikannya.

Kalau di list yang didapat peserta lelang disebutkan motor yang dilelang dalam kondis C atau sedang tapi hasilnya bisa di luar harapan.

Malah bisa lebih parah dari unit motor hasil dari tarikan leasing.

Tapi bukan tidak mungkin hasil dari balai lelang sesuai dengan list keterangan kondisi motor yang didapat peserta lelang.

Kalau itu tergantung dari badan penyelenggara lelang.