Find Us On Social Media :

Tinggal 9 Hari Lagi, Gratis Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Kendaran Dihapus, Buruan Bro

By Ahmad Ridho, Senin, 22 Oktober 2018 | 16:31 WIB
Ilustrasi kantor Samsat (Faisal/GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Sampai hari ini, enggak terhitung jumlah penunggak pajak motor di Jakarta.

Pajak motor mati bikin repot dan motor enggak bisa dibawa jauh karena khawatir ditilang polisi.

Jangan lupa untuk pemilik motor atau mobil yang masih punya tunggakan pajak atau mau balik nama kendaraan ada info menarik.

Cuma tinggal 9 hari lagi program balik nama kendaraan dan penghapusan denda pajak berlaku.

Enggak Sanggup Beli Kawasaki Ninja H2? Tenang, H2 Versi Imutnya Bisa Dibawa Pulang

Selebrasi Bareng Scott Redding Berbuah Petaka, Bahu Marc Marquez Cedera dan Harus Operasi

Denda pajak dihapus dari awal bulan Agustus sampai 31 Oktober 2018.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.

"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.