Find Us On Social Media :

Enak Banget, Pelajar di Kota Banjarbaru Enggak Ditilang Meski Enggak Punya SIM

By Fadhliansyah, Rabu, 24 Oktober 2018 | 08:25 WIB
SIM C Kendaraan Bermotor (Yosana/Gridoto)


MOTOR Plus-online.com - Salah satu syarat wajib mengendarai motor adalah dengan membawa SIM (Surat Ijin Mengemudi).

Kalau enggak bawa atau enggak punya SIM, dijamin pasti akan ditilang oleh polisi.

Tapi enggak berlaku buat para pelajar di kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Soalnya, pelajar tingkat SMA yang berusia di bawah 17 tahun tidak akan ditilang oleh polisi.

Heboh, Bayi Baru Lahir Dikasih Nama Lexi, Seorang Ibu Didatangi Bos Yamaha Alfa Scorpii Medan

Ada Baju Anti Tilang untuk Pengendara Motor yang Belum Punya SIM

Kebijakan tersebut ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres, Iptu Tajudin Noor Polres Banjarbaru mengatakan takkan menilang pelajar SMA dengan usia di bawah 17 tahun dengan syarat menggunakan seragam.

Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Jalan A Yani kilometer 33 hingga 36 Banjarbaru terangnya memang sering diadakan giat rutin pelanggaran.

Dalam seminggu bisa dua hingga tiga kali.

Berdasarkan data giat pelanggaran dan kecelakaan 2017 dari 9277 tilang, sekitar 3000 tilang terjadi pada pelajar.