Find Us On Social Media :

STNK Mati Dua Tahun Bukan Berarti Kendaraan Jadi Bodong, Begini Penjelasannya

By Fadhliansyah, Rabu, 24 Oktober 2018 | 11:50 WIB
STNK (Agun/GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan ini.

Yaitu kendaraan bermotor yang tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan juga identifikasi kendaraan bermotor.

Lalu apakah kendaraan jadi bodong kalau sudah dihapus dari daftar tersebut?

Kompol Bayu Pratama selaku Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan jawabannya.

Heboh, Bayi Baru Lahir Dikasih Nama Lexi, Seorang Ibu Didatangi Bos Yamaha Alfa Scorpii Medan

Ada Baju Anti Tilang untuk Pengendara Motor yang Belum Punya SIM

"Bukan jadi kendaraan bodong, kalau kendaraan berlakunya sudah 5 tahun plus 2 tahun tidak dilakukan pengesahan itu bisa dilakukan penghapusan, jadi bukan berarti bodong," kata Kompol Bayu di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Ilustrasi STNK (Hendra)

Namun jika peraturan tersebut diikuti secara baik tentu tidak akan jadi masalah.

"Kalau dia melakukan pengesahan ganti STNK enggak ada masalah selama dia masih mau mendaftarkan kembali pendaftaran STNK, kemudian bayar pajak," ungkapnya.