Find Us On Social Media :

Jangan Gaya-gayaan, Pakai Pelat Nomor Modifikasi Bakalan Diciduk Polisi Saat Razia

By Fadhliansyah, Sabtu, 27 Oktober 2018 | 18:25 WIB
Ilustrasi pelat nomor aneh (IG/@polantasindonesia)


MOTOR Plus-online.com - Pengendara kendaraan bermotor harus siap-siap, soalnya sebentar lagi Polri akan mengadakan Operasi Zebra Jaya 2018.

Razia Operasi Zebra Jaya ini akan digelar mulai 30 Oktober sampai 12 November 2018.

Polri pun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai Operasi Zebra Jaya, yang akan digelar serempak di sejumlah wilaya di Jadetabek.

Salah satu pelanggaran yang akan ditilang oleh polisi adalah modifikasi pelat nomor.

Hasil Kualifikasi MotoGP Australia 2018: Marquez Start di Grid Pertama, Valentino Rossi dan Dovizioso Terlempar

Tegang, Penangkapan Begal yang Membacok Anggota TNI di Bekasi, Celurit dan Golok Diamankan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Hukuman untuk penggunaan pelat nomor modifikasi ini adalah denda maksimal Rp 500 ribu, lumayan kan!

"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.

Lalu modifikasi seperti apa yang dilaran pada pelat nomor?