Find Us On Social Media :

Pantas Berani Bacok TNI, Kelompok Begal Ini Pesta Miras Dulu Sebelum Beraksi

By Fadhliansyah, Sabtu, 27 Oktober 2018 | 19:30 WIB
Begal penganiaya anggota TNI di Bekasi ditangkap polisi. (IG @riweuh_id)


MOTOR Plus-online.com - Kelompok begal yang membacok anggota Koramil 01 Tambun, Bekasi, akhirnya tertangkap.

Teryata sebelum beraksi para pelaku ini sempat melakukan pesta minuman keras.

Kombes Candra Sukma Kumara selaku Kapolres Metro Bekasi mengatakan, bahwa kelompok begal ini punya markas di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Jadi mereka biasa berkumpul di tempat tersebut dan mabuk-mabukan, lalu mereka beraksi di daerah Tambun Selatan," ucap Candra.

Hasil Kualifikasi MotoGP Australia 2018: Marquez Start di Grid Pertama, Valentino Rossi dan Dovizioso Terlempar

Tegang, Penangkapan Begal yang Membacok Anggota TNI di Bekasi, Celurit dan Golok Diamankan

Terungkap para pelaku adalah remaja tanggung, dan ada yang masih berusia di bawah umur.

"Saya imbau kepada seluruh orang tua agar selalu melakukan pengawasan kepada anak-anaknya, apalagi ketika anak pergi keluar rumah, harus ada tanggung jawab, karena tentu anak perlu bimbingan akhlak dan moral," jelas Candra.

Sersan Kepala Agus Riyanto dibacok sekelompok begal di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10/2018) dini hari.

Korban mengalami luka bacok di punggung akibat diserang pelaku menggunakan senjata tajam. Para pelaku juga mengambil ponsel milik korban.

Jangan Gaya-gayaan, Pakai Pelat Nomor Modifikasi Bakalan Diciduk Polisi Saat Razia

Kronologis kejadian bermula ketika korban sedang berjalan seorang diri menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba korban diadang sekelompok pembegal yang berjumlah tujuh orang.

Lima pelaku telah berhasil diringkus Tim Cobra Polres Metro Bekasi pada, Kamis, 25 Oktober 2018 di daerah Bekasi Timur Kota Bekasi. Mereka adalah R (14), SA (17), NAN (17), S (19), IS (22). Dua pelaku lainnya hingga kimi masih dalam pengejaran.

Pelaku dijerat Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sebelum Begal Anggota Koramil Tambun Bekasi, Tujuh Remaja Pesta Miras