Find Us On Social Media :

Awas, 7 Model Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Polisi di Razia Gabungan Besok, Ancaman Penjara 2 Bulan

By Ahmad Ridho, Minggu, 28 Oktober 2018 | 11:44 WIB
Pelat nomor hitam tulisan putih (Dito/GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Polri sudah mengumumkan secara resmi dan akan kembali menggelar Operasi Zebra 2018.

Razia resmi besar-besaran ini akan dilakukan mulai tanggal 30 Oktober sampai 12 November 2018 mendatang.

Polri pun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai Operasi Zebra Jaya, yang akan digelar serempak di sejumlah wilayah di Jadetabek.

Salah satu pelanggaran yang akan ditilang oleh polisi adalah modifikasi pelat nomor.

Astaga! Alex Rins Nyumpahin Iannone Kecelakaan Saat Balap Nanti

Horang Kaya Mah Bebas, Yamaha R15 Dibikin Bentor di Aceh, Penumpang Rebutan Minta Dianter

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Hukuman untuk penggunaan pelat nomor modifikasi ini adalah denda maksimal Rp 500 ribu, lumayan kan!

"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.

Lalu modifikasi seperti apa yang dilarang pada pelat nomor?