Find Us On Social Media :

Polres Tuban Bagikan Motor Hasil Pelaku Begal Tanpa Dipungut Biaya Apapun

By Ahmad Ridho, Selasa, 30 Oktober 2018 | 17:31 WIB
Motor korban pembegalan diserahkan kembali ke pemiliknya oleh Kapolres Tuban, Jatim. (Tribun Jatim)

MOTOR Plus-online.com - Polres Tuban dan Satreskrim Polres Tuban menyerahkan barang bukti dari hasil begal oleh dua orang tersangka Rusminto (48), warga Desa Kowang, dan Sunarko (27), warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban.

Barang bukti berupa motor beat merah nopol S 6246 EY yang berada di Polres Tuban diserahkan kepada korban, Shinta Dewi Susanti (19), warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.

Shinta Dewi Susanti merupakan korban begal yang dilakukan pelaku saat beraksi di jalan Jangkar, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Jumat (19/10/2018), sekitar pukul 22.00 WIB.

"Motor kita serahkan kepada korban, tanpa ada pungutan biaya apapun," kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, saat pers release, Selasa (30/10/2018).

Patut Dicontoh, Pom Bensin Tutup Tiap Waktu Salat, Pendapatan Turun Belakangan

Penggemar Turing Mana Suaranya? Kawasaki Versys 1000 Terbaru Siap Meluncur November 2018

Usai menyerahkan barang bukti, mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng itu berharap agar masyarakat yang menjadi korban kejahatan tak segan melaporkan kepada kepolisian.

Jangan sampai berpikiran pasrah, jika barang yang dicuri maupun dijambret akan hilang dan tidak akan kembali.

"Saya menghimbau korban kejahatan agar melaporkan ke polisi, bisa ke Polsek terdekat," pinta AKBP Nanang Haryono.

Dengan adanya laporan, maka polisi pasti akan bertindak untuk memburu pelaku, seperti pada kasus begal ini.