Find Us On Social Media :

Pengendara Mercy yang Sengaja Tabrak Pemotor Sampai Tewas Diganjar 15 Tahun Penjara

By Ahmad Ridho, Rabu, 7 November 2018 | 20:46 WIB
Reka ulang kasus Mercy Vs Honda Beat di Solo, ada 42 adegan. (Tribun Solo)

MOTOR Plus-online.com - Iwan Adranacus (40), menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, (6/11/2018).

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo dengan pasal berlapis.

Adapun terdakwa Iwan tampak mengenakan baju putih dengan rompi oranye.

Ia duduk di depan Majelis Hukum, Krosbin Lumbangaul dan hakim angggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmum.

Gerak Cepat, Begal Motor Pembacok Anggota TNI di Bekasi Kembali Diringkus

Andre Stinky Jual Harta Karun Kesayangan Vespa VBB 1962, Kondisi Mulus Harga Cuma Segini

Setelah sidang dibuka, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono.

"Dakwaan 1 primer, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," jelas Titiek membacakan dakwaan primer.

Dakwaan primer berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Lalu, ia menceritakan kronologi asal mula adu mulut terjadi antara korban pengendara Honda BeAT, Eko Prasetyo (28), dengan terdakwa di Jalan RM Said, Perempatan Pendopo Sasana Krido Wargo Mangkubumen pada Rabu (22/8/2018) lalu itu.