Find Us On Social Media :

Video Puluhan Motor 2-Tak di Wonosobo Ramai-ramai Pakai Knalpot Toa, Bikin Heboh Warga

By Arseen, Jumat, 16 November 2018 | 16:40 WIB
Gerombolan anak muda konvoi sambil geber motor (Instagram/@radja_tawa)

MOTOR Plus-online.com - Biasanya, motor dengan mesin 2 langkah alias 2-tak, modifikasi knalpot motor 2-tak dengan menggantinya agar suara sedikit berisi.

Tapi, sekelompok pengendara motor ini agak nyeleneh modifikasinya.

Contohnya seperti aksi segerombolan pemotor yang rata-rata memakai jenis 2-tak ini.

Nampak paling depan, Yamaha RX-King dan di belakangnya diikuti motor 2-tak jenis bebek lainnya mengganti knalpot aneh.

Sebab mereka memotong knalpot aslinya tepat dibagian gembung atas dan menyambungnya dengan 'TOA' alias speaker besar.

MotoGP Musim Depan Terancam Ditinggal Fansnya Karena Jorge Lorenzo

Bikin Melongo! Harga Super Girboks Ducati Setara 7 Unit Kawasaki Ninja H2, Khan Maaenn...

Ditambah lagi, mereka berpawai di jalanan dan menggeber-geber secara serentak.

Aksi ini terindikasi berada di Wonosobo, Jawa Tengah jika melihat dari pelat nomor sari salah satu motor.

Akibat dari aksi ini bukan hanya menimbulkan polusi suara, tapi juga asapnya mengganggu.

Mengganti knalpot motor yang berakibat polusi suara termasuk pelanggaran hukum.

Sebab sudah ada aturan yang mengaturnya.

Pakai Trik Ini, Rebound Sokbreker Depan Bisa Langsung Disesuaikan

Terpaksa Lewati Genangan Air? Lakukan 10 Langkah Ini Biar Selamat

Pertama

Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua

Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.

Simak saja videonya di bawah ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Biar apa sih anying ? - - Source : Youtube

A post shared by NGUMPUL RECEH (@ngumpulreceh) on