Find Us On Social Media :

Waspada Musim Hujan, Motor Tertimpa Pohon Tumbang? Berapa Sih Dapat Ganti Ruginya

By Ahmad Ridho, Minggu, 25 November 2018 | 09:40 WIB
Motor tertimpa pohon tumbang, segela lapor untuk mendapat ganti rugi. (Tribunnews)

Tragis, Bayi Baru Lahir Meninggal Dunia, BPKB Motor Orang Tua Korban Nyaris Melayang

Setiap pohon tumbang atau sempal yang mengakibatkan kerugian sudah disertai tanggungan asuransi.

"Segera lapor saja, nanti petugas kami yang akan urus teknisnya, asal syarat dilengkapi," kata dia.

Untuk besaran ganti rugi sebesar Rp 15 juta - Rp 50 juta.

Namun demikian proses ganti rugi tergantung pada kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pohon tumbang atau sempal.