Find Us On Social Media :

Ramai Soal Sim Untuk Pelajar, Ini Kata Ketua Road Safety Association Indonesia

By Fadhliansyah, Selasa, 27 November 2018 | 14:15 WIB
Pelajar SMP rayakan leulusan dengan konvoi (Instagram/@dilantas_bali)

Hengkang ke Superbike, Scott Redding Akhirnya Bongkar Hal Buruk Balap MotoGP

Menurut dia, ada 3 alasan mengapa usia anak dan remaja (pelajar) belum layak untuk berkendara.

Pertama, alasan Fisik. Sebagian kendaraan bermotor didesain untuk dewasa, akibatnya ukuran fisik remaja tidak sesuai. Kalaupun sesuai jadinya memaksakan.

Pemaksaan ini menyebabkan tubuh lekas pegal dan hilang konsentrasi ketika berkendara.

Kedua, alasan Kognitif, Menurut Nina seusai dengan perkembangannya, remaja memiliki kemampuan terbatas untuk melihat, menganalisa, dan menyimpulkan kondisi lalu lintas.

Mantap! Punya Alat Lengkap, Bengkel Spesialis Sok Ini Terima Servis Sampai Custom Sokbreker

Keterbatasan ini menyebabkan anak tidak bisa berstrategi saat berlalu lintas.

"Kondisi ini dapat dilihat dari kecenderungan anak dan remaja yang asal menyalip saat berkendara di jalan raya. Dari cara nyelipnya bisa dilihat, anak dan remaja tidak banyak berpikir saat berkendara. Hal ini tentu berbahaya bagi dia dan pengendara lainnya," kata Ivan.

Ketiga, alasan emosi. Perkembangan emosi yang semakin baik pada anak dan remaja belum diimbangi dengan kemampuan kognitif.

Akibatnya, anak dan remaja cenderung bertindak berdasarkan emosional.

"Kondisi ini menyebabkan anak dan remaja kerap tersulut emosinya, bila ada yang menyalip. Anak dan remaja biasanya akan langsung menyalip tanpa berpikir kondisi kendaraan lain. Bahaya sekali kalau mereka sampai kebut-kebutan di jalan," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 untuk pemegang SIM kategori A, C dan D usia minimal adalah 17 tahun.

Maka dari itu, RSA Indonesia dengan tegas menolak wacana diterbitkannya SIM khusus pelajar yang disampaikan Gubernur Jateng.