Find Us On Social Media :

Sekarang, Enggak Perlu Lagi Datang Ke Pengadilan, Nih Cara Mengecek Denda Tilang Online

By Arseen, Jumat, 7 Desember 2018 | 09:40 WIB
Ilustrasi tilang untuk pemotor yang melanggar dan sidang di tempat. (Banjarmasinpost.co.id/milna sari)

MOTOR Plus-online.com - Siapa yang terkena tilang di razia operasi gabungan dan kebingungan untuk mengambil barang yang disita?

Nah, buat yang bingung baca artikel ini sampai tuntas ya.

Sistem tilang online memang sedikit membingungkan untuk pengendara baik yang jarang terkena tilang.

Terutama bingung harus mengambil SIM/STNK yang disita kemana?

Pada sistem yang baru, pengendara yang terkena tilang tidak perlu datang lagi ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang.

Ngeri, Gak Ada Angin Gak Ada Hujan Pemotor Terseret Bus di Subang, Langsung Bangkit

Banyak Yang Penasaran, Ini Alasan Polisi Tilang Moge Tanpa Pelat Nomor

Jadi, jadwal sidang yang biasanya tertera pada slip tilang dilewatkan saja.

Sebagai gantinya, sobat bisa cek biaya denda tilang yang keluar di website Pengadilan Negeri masing-masing wilayah.

Misalkan terkena tilang di Jakarta Barat, brother silakan buka website http://pn-jakartabarat.go.id

Di website itu akan ada menu yang menampilkan denda tilang yang harus dibayarkan.