Find Us On Social Media :

Siap Dijual Bebas, Bagaimana Keabsahan STNK Motor Listrik? Begini Kata Polisi

By Ahmad Ridho, Sabtu, 8 Desember 2018 | 17:30 WIB
Presiden jajal Motor Listrik Gesits di Istana (Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden)

MOTOR Plus-online.com - Pasar roda dua nasional mulai diramaikan oleh sepeda motor listrik.

Bahkan, selain Gesits yang akan diluncurkan pada Januari 2019, sudah ada merek Viar yang memasarkan Q1.

Namun, jika melihat kepada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) skuter Viar Q1, ada yang rancu pada keterangan isi silinder dan bahan bakar.

Sebagai contoh, kendaraan normal keterangan isi silinder menunjukan kapasitas mesin.

Kisah Helm Trooper, Disanjung Dunia Terganjal di Negeri Sendiri

Motor Legendaris Lambretta Kembali Serbu Pasar ASEAN, Bakal Dijual di Indonesia?

Namun pada Viar Q1 tertulis 800.

Angka itu bukan menunjukan kapasitas mesin melainkan tenaga yang dihasilkan oleh skutik itu, yakni sebesar 800 Watt.

Lantas, sebenarnya bagaimana keabsahan STNK motor listrik di Indonesia? Sebab, secara regulasi pun belum resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, menjelaskan, secara aturan tetap menyesuaikan pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012.