Find Us On Social Media :

Viral Pengendara RX King Tebas Spion Mobil, Pelaku Perusakan Diancam Penjara

By Ahmad Ridho, Sabtu, 8 Desember 2018 | 18:17 WIB
Pengendara RX-King pukul spion Toyota Vios hingga patah (Instagram.com/@ressaf.f)

MOTOR Plus-online.com - Insiden kekerasan di jalan raya memang enggak bisa diprediksi.

Aksi arogan di jalan kembali terjadi antarsesama pengguna jalan raya.

Seperti yang tengah viral belakangan ini, video seorang pemotor Yamaha RX King tanpa pelat nomor berwarna hitam, memukul kaca spion mobil dari arah berlawanan hingga patah dan terlepas.

Lantas hukuman apa yang bisa menjerat kepada pengendara yang melakukan tindak arogan dengan perusakan tersebut?

Kisah Helm Trooper, Disanjung Dunia Terganjal di Negeri Sendiri

Nasib Motor Terkencang di Muka Bumi, Disuntik Mati Oleh Regulasi

Menanggapi kejadian itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pun menjelaskan apa hukumannya.

"Itu masuknya bisa kepada pasal perusakan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun," ujar Kombes Argo di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

"Makanya pemilik kendaraan harus membuat laporan terlebih dahulu," sambungnya.

Untuk itu, Argo menghimbau jika pengendara mendapat kejadian pengerusakan di jalanan, segera melaporkan ke kantor polisi.