Find Us On Social Media :

Kendaraan Baru Pakai Pelat Nomor Palsu? Ini Hukuman Beratnya

By Arseen, Sabtu, 15 Desember 2018 | 08:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan bermotor baru yang menggunakan pelat nomor palsu harus waspada.

Pasalnya, yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu, tidak sesuai dengan ketentuan dan bisa langsung ditilang.

Hal dikatakan langsung oleh, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.

"Jika pakai pelat palsu kalau memang tidak terdaftar, pasti ditilang. Walaupun itu mobil baru kalau memang tidak ada suratnya," ujar Kompol Arif di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Baca Juga : Bikin Melongo, Biaya Perbaikan Yamaha R6 Yang di Amuk Massa Capai Angka Segini

Baca Juga : Upgrade Lampu Utama Yamaha NMAX, Malam Hari Berasa Jadi Siang!

Menurut dia, sebuah kendaraan baru itu harus terdaftar.

"Kalau memang belum terbit STNK-nya, kendaraan itu belum bisa digunakan. Kalau ada STNK-nya ya jelas tidak kena tilang. Syaratnya itu perlu STNK. Tapi jika tidak, bisa ditilang," bebernya.

Untuk diketahui, ada beberapa pelat nomor yang menjadi incaran polisi antara lain: 

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat semprot (piloks) sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.