Find Us On Social Media :

Jalan Ditutup, Pedagang Nekat Terobos Acara Pesta Pernikahan, Tamu pada Melongo

By Ahmad Ridho, Minggu, 16 Desember 2018 | 18:57 WIB
Pedagang nekat terobos acara pesta pernikahan yang menutup jalan. (IG @agoez_bandz)

Baca Juga : Seperti Ini Ban Paling Bahaya Dipakai Saat Musim Hujan Datang

Lalu apakah boleh menutup jalan umum untuk pesta pernikahan?

Menggunakan jalan di depan rumah atau menutup sebagian akses jalan untuk menggelar acara yang bersifat pribadi secara hukum diperbolehkan, asal tahu aturan mainnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz (@agoez_bandz) on

Hal itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 127, 128 dan 129 itu mengatur tentang pengunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

"Penggunaan jalan umum untuk kegiatan itu sebetulnya diizinkan, yang penting sesuai dengan prosedur," kata Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Tragis! Detik-detik Penonton Ditabrak Pembalap Road Race, Korban Terpental Enggak Bergerak

Pada Pasal 127 ayat (1) dituliskan bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi untuk kegiatan lain, bisa dilakukan asal menyangkut kepentingan umum yang bersifat nasional.

Sementara untuk penggunaan jalan kabupaten, desa, dan kota, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang besifat nasional atau besifat pribadi.

Namun jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan, maka penggunaan diizinkan apabila pada wilayah tersebut ada jalan alternatif seperti yang diatur dalam Pasal 128.