Find Us On Social Media :

Bukan Karena Setang Motor, Ini Penyebab Anggota TNI Dikeroyok Tukang Parkir

By Ahmad Ridho, Rabu, 19 Desember 2018 | 07:55 WIB
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat menggelar rilis tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018). Polisi berhasil mengungkapan kasus pengeroyokan anggota TNI di kawasan Ciracas dengan mengamankan lima orang tersangka dan sejumlah barang bukti. (Tribunnews.com)

Baca Juga : Trik Mudah Hilangkan Karat di Motor, Modal Cairan Seharga Rp 5 Ribu

Lantas, dari adegan ke-9, tersangka Iwan ikut menghampiri dan bertanya kepada tersangka Herianto.

"Kamu kenapa?"

Karena tak terima temannya ditegur, pada adegan ke-10, Iwan Hutapea memukul wajah Komarudin menggunakan tangan kanannya. Hal inilah yang kemudian diduga sebagai pemicu pengeroyokan.

Dalam rekonstruksi, kelima tersangka, yaitu Agus Priyanrara, Herianto Panjaitan, Iwan Hutapea, Suci Ramdani, dan Depi, secara bergantian memeragakan perannya masing-masing dalam pengeroyokan tersebut.

Baca Juga : Mulai Dari Rp 13 Juta, Nih Deretan Motor Sport dan Matik 125 Cc

Dalam rekonstruksi tersebut, korban Kapten Komarudin digantikan oleh anggota Reskrimum.

Sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur.

Kelima pelaku tersebut di antaranya Agus Priyantara, Herianto Pandjaitan, Depi, serta pasangan suami istri, Iwan Hutapea dan Suci Ramdani.

"Lima tersangka ini yang melakukan pengeroyokan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat rilis di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Baca Juga : Gak Berkutik! Ratusan Kendaraan Terjebak Banjir Setinggi Kepala Orang

Kelimanya dikenakan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap ketertiban umum.

"Kemudian tersangka dikenakan 170 ancaman lima tahun ke atas," jelas Argo Yuwono.