Find Us On Social Media :

Modal Tampang Buat Gaet Cewek, Ujung-ujungnya 6 Motor Raib Dibawa Kabur

By Ahmad Ridho, Rabu, 19 Desember 2018 | 10:15 WIB
Barang bukti penggelapan modus pacaran di Palopo Sulsel. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Seorang pelaku penggelapan dengan modus pacaran dibekuk.

Di ditangkap satuan reserse kriminal Polres Palopo, Sulawesi Selatan (18/12/2018) dengan enam unit motor.

Pelaku berinisial KS (31) warga kelurahan Ponjalae, kecamatan Wara Timur, kota Palopo.

Ia diamankan setelah 3 orang perempuan korban melapor di Mako Polres Palopo, masing-masing Kiki, Vherawati dan Guraf Mustafin.

Baca Juga : Dibeli Rp 12 Ribu, Pajak Mini Cooper Bikin Melongo Driver Ojol, Bukalapak Angkat Tangan

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan, pelakupun ditangkap (16/12/2018) dii Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Ia diciduk di tempat melakukan gadai kendaraan hasil penggelapan dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.

"Modus yang dilakukan dengan cara pelaku berkenalan hingga jadi pacaran"

"Kemudian pelaku meminjam motor untuk dipakai namun tidak mengembalikan"

Baca Juga : Bukan Karena Setang Motor, Ini Penyebab Anggota TNI Dikeroyok Tukang Parkir

"Kemudian melakukan gadai kepada orang lain di wilayah kabupaten Luwu,” kata Ardy Yusuf.

Ardy menambahkan bahwa modus lainnya pelaku berteman dengan korban kemudian melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara meminjam untuk memakai sepeda motor.

Setelah itu pelaku tidak mengembalikan melainkan menggadai.

"Jadi rata-rata berkenalan baik itu pacaran maupun dengan teman lalu menggadaikan motor untuk memenuhi kebutuhannya,” ucapnya.

Baca Juga : Enggak Nyangka, Jorge Lorenzo Komentari Motor Honda dan Tandem Barunya Marc Marquez Begini

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggelapkan enam unit kendaraan dari pacarnya, dari teman dan dari keluarganya.

Motor itu saya gadaikan sebanyak enam unit untuk membeli kebutuhan saya, tiga unit dari perempuan dan tiga unit lainnya dari teman dan keluarga saya sendiri,” ujar KS dihadapan penyidik.

Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Palopo dan terancam dikenakan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Pura-pura Pacaran, Pemuda Ini Gelapkan Enam Motor ",