Find Us On Social Media :

Program Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang, Sampai Kapan..?

By Arseen, Jumat, 21 Desember 2018 | 10:00 WIB
Sejumlah penunggak pajak mengurus pembayaran saat terkena razia di daerah Penjaringan, Jakarta Utara (Kompas.com/Ardito Ramadhan D)

MOTOR Plus-online.com - Walah, ternyata hingga hari ini masih banyak yang molor bayar pajaknya.

Maka, program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Bea balik Nama Kendaraan Bermotor diperpanjang.

Program ini berlaku hingga 31 Desember 2018. 

Tadinya berlaku sampai 15 Desember 2018.

Baca Juga : Berapa Banyak Sih Penjualan Motor TVS? Kok Jarang Terlihat di Jalan..

Baca Juga : Waduh! Sampai Ditumpuk-tumpuk,Ratusan Motor Hasil Tilang Terlantar di Polres Metro Bekasi Kota

Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan banyak kendaraan belum daftar ulang.

Kebijakan ini untuk memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan roda dan roda empat yang belum daftar ulang.

"Hingga batas akhir penghapusan sanksi administrasi, 15 Desember kemarin, ternyata masih ada sekitar 4,7 juta kendaraan yang belum daftar ulang," ujar Faisal.

Diungkapkan Faisal, potensi raihan pajak kendaraan bermotor dari 4,7 kendaraan yang belum daftar ulang diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun.

Diharapkan, dengan perpanjangan penghapusan sanksi administrasi target penerimaan pajak dan retribusi tahun 2018 sebesar Rp 38,18 triliun dapat tercapai.

"Untuk kemudahan pembayaran kami membuka 34 loket samsat . Baik itu loket samsat mobil keliling, loket samsat di kecamatan, drive true, samsat online dan lain lain," tandasnya.