Find Us On Social Media :

Gak Pusing, Bayar Pajak di Samsat Online Hanya Persiapkan Berkas Ini

By Arseen, Jumat, 21 Desember 2018 | 13:40 WIB
Ilustrasi bayar pajak motor di Samsat. (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Nah, pemohon harus siapkan beberapa berkas berikut ini sebelum mengurus bayar pajak lewat Samsat Online.

Pada dasarnya berkas-berkas yang dibutuhkan enggak berbeda dengan bayar pajak motor di Samsat pada umumnya.

Cuma kelebihannya bayar pajak motor lewat Samsat online enggak usah jauh-jauh ke Samsat yang sesuai dengan alamat motor.

"Siapkan saja STNK atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan identitas diri seperti KTP atau SIM," sahut Mulyono, petugas Samsat Cinere kepada Gridoto.com.

"Kalau pemilik kendaraan enggak bisa hadir langsung bisa diwakilkan dengan surat kuasa," katanya lagi. 

Baca Juga : GPS Kurang Canggih? Alasannya Apa, Kok Enggak Dipakai di Motor MotoGP

Baca Juga : Trik Mudah Merawat Bodi Bercat Anodize, Gak Perlu Khawatir Pudar

Enggak ketinggalan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga harus dibawa.

"Baik STNK, KTP atau SIM serta BPKB diserahkan juga fotokopinya di gerai Samsat Online," sahutnya lagi di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Untuk mengurus berkas supaya enggak ribet GridOto.com punya triknya, nih!

Biasanya di setiap Samsat terdapat gerai foto kopi dan menyediakan layanan perapihan berkas.

Tinggal bayar Rp 5 ribu petugas fotokopi sudah menyusun berkas lengkap dengan mapnya untuk bayar pajak motor.

Jadi berkas tinggal diserahkan ke gerai atau outlet Samsat Online.

Oya, enggak semua pembayaran pajak motor dilayani di Samsat Online ini.

"Untuk motor atas nama instansi pemerintahan, perusahaan serta motor yang BPKB-nya masih dijaminkan di leasing hanya bisa membayar di Samsat induk atau sesuai dengan platnya," pungkasnya.

Saat ini ada beberapa provinsi yang Samsatnya sudah online.

Saperti jaringan Samsat Online Provinsi Banten, Jakarta dan Jawa Barat.