Find Us On Social Media :

Awas! Begini 3 Tahap Penghapusan Data Kendaraan yang Nunggak Pajak, Motor Jadi 'Bodong'

By Ahmad Ridho, Kamis, 27 Desember 2018 | 13:30 WIB
Ilustrasi razia kendaraan. (Tribun Jakarta)

Baca Juga : Tragis, Gara-gara Sampah Driver Ojol Meregang Nyawa di Ciputat, Penumpang Luka-luka

Untuk masa telat hampir dua tahun ini, penghapusan data kendaraan masih belum dilakukan.

Tahap ini merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk segera menuntaskan tanggungannya.

2. Surat Peringatan Kedua

Setelah menerima surat peringatan pertama, seharusnya pemilik kendaraan sudah melakukan proses pembayaran sesuai masa telat.

Baca Juga : Telat Bayar Pajak? Motor Ditilang dan Data Langsung Dihapus, STNK Disita

Namun, apabila pemiliki kendaraan tidak melaksanakan perintah yang dilayangkan melalui surat peringatan pertama, petugas kepolisisan akan meberikan surat tugas lanjutan.

Surat perintah kedua ini berfungsi untuk mempertegas peringatan pada pemilik kendaraan bermotor.

Sama seperti surat peringatan pertama, pada tahap ini belum dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor.

Petugas masih mengimbau bagi pemilik kendaraan agar segara melakukan pembarayan.