Find Us On Social Media :

Pakai Knalpot Racing dan Ban Cacing, 100 Motor Modifikasi Diciduk Polisi

By Fadhliansyah, Selasa, 1 Januari 2019 | 13:00 WIB
Ajun Komisaris Polisi Inggal Widya Perdana memeriksa kendaraan yang disita (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Ratusan motor modifikasi diciduk polisi di Jombang, Jawa Timur saat jelang malam tahun baru.

Kasat Lantas Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Inggal Widya Perdana, bilang bahwa pihaknya sudah menggelar razia motor sejak beberapa hari lalu.

Sasaran utama razia tersebut adalah motor yang menggunakan knalpot racing.

Akhirnya petugas mendapatkan lebih dari 100 motor yang melanggar karena sudah dimodifikasi pemiliknya.

Baca Juga : Pasang Windshield Murah Meriah di Motor Matik, Tampilan Langsung Klasik!

Baca Juga : Gak Pengin Ikut Balap MotoGP, Dani Pedrosa Fokus Riset Motor KTM

Modifikasi itu antara lain pergantian roda menjadi lebih kecil dan sebagian besar lainnya menggunakan knalpot brong.

"Kami amankan karena melanggar spesifikasi," kata Inggal, Senin (31/12/2018).

Pernyataan Inggal merujuk pada Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur tentang knalpot layak jalan yang merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.