Find Us On Social Media :

Pencuri Motor Kalimantan Berhasil Diringkus, 17 Unit Diamankan Polisi

By Indra GT, Rabu, 2 Januari 2019 | 18:30 WIB
Ilustrasi barang Bukti Curanmor (MOTOR Plus-online.com)

MOTOR Plus-online.com - Delapan pencuri motor antar provinsi berhasil diringkus Tim gabungan Polres Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah dan Polres Balikpapan Kalimantan Timur.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, dari delapan orang pencuri motor yang menjadi tersangka sudah diamankan.

Tiga diantaranya berinisial KAM (18), KAR (45) dan ANC (25) sudah ditahan di Mapolres Balikpapan.

"Sedangkan lima tersangka lainnya pencuri sepeda motor yang berinisial MK (41), AM (58), MU (35), SU (34) dan DI (45) kini mendekam di tahanan Mapolres Palangka Raya dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut," kata Timbul di Palangka Raya, Senin.

Baca Juga : Motornya Rusak, Pelajar Ini Nekat Curi Motor Buat Dioplos Mesinnya

17 motor dari berbagai merek dapat diamankan, dari tangan komplotan spesialis pencuri motor antar provinsi tersebut.

Dari kota Balikpapan, dapat diamankan lima unit motor.

Dari kota Palangka Raya, dapat diamankan 12 unit dari total 17 unit motor hasil curian para tersangka.

Komplotan pencuri motor antar provinsi tersebut, melancarkan aksinya di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah sudah satu tahun.

Bahkan kuat dugaan, jumlah tempat kejadian perkara di 'Kota Cantik' berjumlah puluhan.

"Mereka beraksi sesuai dengan orderan para pemesannya. Kalau ada orderan, mereka akan beraksi sesuai permintaan," jelas Timbul.

"Sepeda motor hasil curian tersebut rata-rata dijual ke Kabupaten Kapuas dan Katingan dengan kisaran harga Rp3 juta hingga Rp4 juta," tambahnya.

Lebih lanjut, sambung Timbul, delapan tersangka ada yang diamankan di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas berikut dengan barang buktinya.

(Baca Juga : Parah! Geng Motor Kembali Berulah, Warga Lagi Isi Bensin Malah Dipukuli dan Dicuri Motornya)

"Modus operandinya, mereka ini merusak kunci sepeda motor para korbannya dan mengangkutnya menggunakan sebuah mobil." ungkap Timbul.

"Sepeda motor hasil curian tersebut disimpan di sebuah barak, kemudian dipreteli dan dijual ke luar daerah Kota Palangka Raya sesuai pesanan," ucap perwira Polri berpangkat melati dua itu.

Atas perbuatan delapan pelaku yang memiliki perannya masing-masing itu, mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah.

"Mereka ini dikenakan pasal berlapis dan ancaman hukuman 12 tahun penjara bahkan lebih dari itu, karena aksi yang mereka lakukan lebih lebih dari dua kali.

Apalagi diantara mereka ada yang residivis kasus yang serupa," tandasnya.