Find Us On Social Media :

Driver Ojol Main GPS Sambil Riding, Kemenhub Keluarkan Aturan

By Joni Lono Mulia, Sabtu, 5 Januari 2019 | 19:30 WIB
Ilustrasi GPS di motor (Taufiq JF)

Budi Setiadi mengaku, rencananya akan ada tiga hal yang akan dibahas dalam aturan tersebut.

"Ada tiga hal yang sementara yang akan kami normakan. Tiga hal itu menyangkut masalah tarif, suspend dan keselamatan bagi pengemudi dan juga bagi penumpangnya," tutupnya.

Baca Juga : Waduh, KYT Ditinggal Quartararo Di MotoGP, Langsung Gaet Pembalap Ini

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.