Kemudian Kejaksaan Tinggi Jatim mengajukan kasasi ke MA dan menjatuhkan hukuman 6 tahun pada Wisnu.
Selain itu ia harus membayar denda Rp200 juta, jika tak sanggup membayar denda gantinya adalah 6 bulan penjara.
MA juga memberi hukuman membayar uang pengganti Rp1,5 miliar, jika tak sanggup maka harta benda akan disita.