Find Us On Social Media :

Tegang! Proses Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Coba Kabur Malah Lindas Motor Petugas

By Kamis, 10 Januari 2019 | 12:45
Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana saat ditangkap petugas. (Tribun Video)

Kemudian Kejaksaan Tinggi Jatim mengajukan kasasi ke MA dan menjatuhkan hukuman 6 tahun pada Wisnu.

Selain itu ia harus membayar denda Rp200 juta, jika tak sanggup membayar denda gantinya adalah 6 bulan penjara.

MA juga memberi hukuman membayar uang pengganti Rp1,5 miliar, jika tak sanggup maka harta benda akan disita.