Find Us On Social Media :

UU Nomor 22 Enggak Berubah Usai Demo Ojol Besar-besaran, Bagaimana Nasib Mereka?

By Indra GT, Rabu, 16 Januari 2019 | 07:58 WIB
Transportasi Roda Dua Online  ()

Baca Juga : Ternyata, Seperti Ini Spek Motor yang Dipakai Iqbal Hakim Saat Kecelakaan Fatal di Sirkuit Sentul

Menurut Budi, pembahasan tarif ini harus melibatkan aplikator dan para pengemudi ojek online.

Hal tersebut bertujuan agar nantinya tarif tersebut menguntungkan semua pihak.

"Harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," kata Budi.

Budi menjelaskan, dalam penetapan tarif pihaknya akan memperhitungkan biaya operasional dan investasi.

Baca Juga : Bocor, Tampang Terbaru Motor Yamaha Byson, Lebih Mewah dan Gahar

"Tarif versinya aplikator mungkin punya perhitungan, kalau versi pengemudi mungkin juga harus seimbanglah dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan, dan lain-lain.

Di dalam aturan kita Kemenhub selama ini kalau menyusun tarif kita punya indikator.

Cukup banyak indikator yang kita lakukan sehinhga nanti akan keluar," ucap dia.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pembatasan promo potongan harga, kata Budi.