Find Us On Social Media :

Belum Banyak Yang Tahu, Ternyata Begini Loh Tahapan Tilang Elektronik

By Indra Fikri, Sabtu, 19 Januari 2019 | 10:28 WIB
Kombes Pol Yusuf, jelaskan tahap proses tilang elektronik (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat.

Pemblokiran tersebut, karena pelanggar tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sistem tilang ETLE ini diterapkan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman sejak November 2018.

Lalu, apa saja tahapan hingga akhirnya STNK milik pelanggar ETLE diblokir oleh polisi?

Baca Juga : Serem, Flyover Kemayoran Makan Korban, Pemotor Kawasaki Ninja Tewas Mengenaskan

Baca Juga : Enggak Sembarangan Begini Syarat Pemotor Bisa Dapat SIM C2, Kapasitas Mesin Beda

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pada tahap pertama, pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya.

Pelanggaran ditangkap melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Setelah data didapatkan, polisi akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki.

"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya. Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).

Baca Juga : Launching Ducati MotoGP, Ini Alasan Persis Banget Tim F1 Ferrari

Surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.

Tahap kedua, setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian. 

Baca Juga : Gusur Produk Korea Selatan, Helm Lokal Jadi Sponsor MotoGP Prancis

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu motornya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik mereka tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.

Tahap ketiga, setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI.

Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir. 

Baca Juga : Harga Jualnya Mahal! Maling Spesialis Motor Yamaha RX King Diringkus di Pulogadung, 4 Motor Disita

Polisi masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.

"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan jadi mekanismenya jadi lebih singkat," ujar Yusuf.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Tahapan Tilang ETLE hingga STNK Kendaraan Diblokir"