Find Us On Social Media :

Ketemu Motor Pakai Stoplamp Putih di Jalan? Laporkan, Pemilik Motor Bisa Dipenjara 2 Bulan

By Ahmad Ridho, Minggu, 20 Januari 2019 | 08:29 WIB
Motor pakai stoplamp putih menyilaukan dan berbahaya. (IG @agoez_bandz)

MOTOR Plus-online.com - Siapapun bisa dan boleh memodifikasi motornya.

Namun demikian modifikasi ada batasan dan jangan sampai melanggar ketentuan polisi.

Masih banyak pemilik motor yang memodifikasi secara ekstrim bahkan bisa menimbulkan celaka untuk orang lain.

Salah satunya adalah mengganti lampu rem belakang (stoplamp) pada motor jadi warna putih menyilaukan.

Baca Juga : Bogor Mencekam! Bentrok Tukang Ojek vs Debt Collector Berakhir Penusukan, Mobil Polisi Dikepung

Baca Juga : Jarang yang Paham, Seperti Ini Indikator Ban Slick Mulai Aus

"Sama seperti klakson, lampu-lampu di motor juga berguna sebagai komunikasi saat di jalan," buka Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS).

Lalu apa efeknya jika warna lampu rem bukan merah?

"Lampu rem kan aslinya warna merah, jadi ketika tuas rem ditekan dan menyala merah, pengendara lain sudah tahu kalau kita akan berhenti atau mengurangi kecepatan," kata Agus.

"Nah kalau warnanya diganti jadi putih, pengendara lain bisa-bisa menduga bahwa ada kendaraan yang melawan arah atau kendaraan mundur, apalagi saat malam hari," lanjut Agus.