Find Us On Social Media :

Pakai Stoplamp Putih Bisa Dipenjara 2 Bulan, Kalau Stoplamp Seperti Ini Bisa Ditabrak

By Ahmad Ridho, Minggu, 20 Januari 2019 | 10:05 WIB
Ilustrasi mika lampu putih di stoplamp, bikin celaka. (fncounter)

Baca Juga : Pengguna Knalpot Racing Sadarlah, Dari 66 Pelanggar Paling Banyak Pemakai Knalpot Ini

Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.

Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.

Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.

Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga : Bogor Mencekam! Bentrok Tukang Ojek vs Debt Collector Berakhir Penusukan, Mobil Polisi Dikepung

Ternyata bukan cuma stoplamp warna putih yang bisa menimbulkan masalah, ada juga stoplamp yang bisa mencelakai orang lain.

Yap, stoplamp yang sudah mati tapi enggak disadari pemilik motor.

Stop lamp berfungsi untuk memberi tanda isyarat pada pengendara di bbelakan. Itu artinya lampu menyala ketika kita melakukan pengereman.

Tapi jika lampu stop mati, pengendara belakang tidak tahu jika ada pengereman.