Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.
Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga : Bogor Mencekam! Bentrok Tukang Ojek vs Debt Collector Berakhir Penusukan, Mobil Polisi Dikepung
Ternyata bukan cuma stoplamp warna putih yang bisa menimbulkan masalah, ada juga stoplamp yang bisa mencelakai orang lain.
Yap, stoplamp yang sudah mati tapi enggak disadari pemilik motor.
Stop lamp berfungsi untuk memberi tanda isyarat pada pengendara di bbelakan. Itu artinya lampu menyala ketika kita melakukan pengereman.
Tapi jika lampu stop mati, pengendara belakang tidak tahu jika ada pengereman.
Baca Juga : Sempat Akan Dijual di Indonesia, Bagaimana Kabar Motor Aprilia RS150?
"Murah kok, sekitar Rp 20 ribuan apa susahnya demi keselamatan pengendara.
Ada baiknya jika kita mulai memperhatikan hal-hal kecil seperti itu," bilang Ilham Wahyudi Service General Manager PT Surya Timur Sakti Jatim (STSJ).
Gantinya juga tidak susah, tinggal buka baut dan mika stop lamp.
Selain stop lamp mati ada juga beberapa bikers yang mengganti mika stoplamp merah dengan yang putih.
Baca Juga : Jarang yang Paham, Seperti Ini Indikator Ban Slick Mulai Aus