Find Us On Social Media :

Cukup Umur Wajib Punya SIM, Nih Dia Biaya Permohonan SIM Baru Di 2019

By , Jumat, 25 Januari 2019 | 21:45
Surat Izin Mengemudi (SIM)  (GridOto.com )

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

Baca Juga : Agar Enteng, Ganti Kabel Kopling Satria FU150 Pakai Yang ini

SIM INTERNASIONAL

Pembuatan SIM: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.

Artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul Perhatian! Segini Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019