Kasus keributan ini akhirnya berakhir damai setelah Rahmat meminta maaf.
Pengeroyok TNI di Ciracas dipenjara 5 tahun
Pengeroyokan anggota TNI bernama Komaruddin dan Rivonda bermula karena salah paham.
Baca Juga : Peredaran Oli Palsu Bikin Resah, Begini Ciri Asli atau Palsu Menurut Pertamina
Tersangka bernama Herianto menggeser motor dan membentur kepada Komaruddin.
Usai ditegur, tersangka enggak terima dan akhirnya terjadi pengeroyokan.
Setelah sempat buron, beberapa tersangka penyeroyokan akhirnya diringkus di beberapa tempat berbeda.
Pelaku pertama yang diamankan adalah Agus Pryantara (AP), juru parkir liar yang juga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Baca Juga : Rantai Keteng Motor Honda CS-1 Minta Jajan? Bisa Pakai Keteng Matic Honda atau Yamaha
Agus ditangkap di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (12/12/2018) saat ia masih tidur.
Lalu pelaku kedua yang diamankan, Herianto Panjaitan (HP) alias E.
Dia merupakan juru parkir yang pertama kali terlibat cekcok dengan anggota TNI AL Kapten Komaruddin.
"Tersangka kedua kami ambil di rumahnya tadi malam, inisial HP alias E, umurnya 28 tahun, pekerjaan juga juru parkir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018).