Find Us On Social Media :

Tukang Parkir Melawan Anggota TNI di Pasar Cirebon Minta Maaf, Penyeroyok TNI di Ciracas Dipenjara 5 Tahun

By Rabu, 30 Januari 2019 | 09:11
Pengeroyok anggota TNI di Ciracas akhirnua di penjara 5 tahun, sementara tukang parkir yang terlibat cekcok dengan anggota TNI di Cirebon meminta maaf. (Tribun Batam)

Baca Juga : Lagi Marak Soal Oli Palsu, Emang Ada Motor Yang Gak Butuh Oli?

"Perannya menggeser motor yang mengenai korban (Komaruddin) dan mendorong dada korban kedua (anggota TNI AD Pratu Rivonanda)," tambahnya.

Menurut keterangan dari kedua tersangka yang telah diamankan, polisi mendapatkan informasi ada tiga orang lainnya Iwan Hutapea (IH), Depi (D), dan Suci Ramdhani (SR).

Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR) adalah suami istri.

Dan akhirnya, Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR) dibekuk.

Baca Juga : Miris, Cuma Hitungan 17 jam, 3 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Motor

"Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Resmob dan Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR)," ujar Argo.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Citayam, Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Depok, hari ini pukul 13.30 WIB.

Menurut dia, dalam kasus ini Suci turut mendorong dan memukul Komaruddin saat cekcok terjadi.

Terbaru Kamis malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap Depi.

Baca Juga : Begini Tanggapan Menhub, Soal Wacana Motor Boleh Masuk Jalan Tol

"Iya (telah dilakukan penangkapan Depi)," ujar Argo.

Ia mengatakan, Depi ditangkap di Cawang, Jakarta Timur.