Find Us On Social Media :

Polisi Bolehkan Motor Masuk Tol, Syarat Terpenuhi, Ini Penjelasannya

By , Selasa, 05 Februari 2019 | 12:00
Honda Gold Wing stabil di jalan tol (Astra Honda Motor)

“Saat ini Kakorlantas akan segera mem-follow up, tapi prinsipnya Polri mendukung, dengan catatan keselamatan menjadi faktor utama,” tegas mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini.

Irjen Pol M. Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan diperbolehkan motor masuk tol, dan faktor keselamatannya itu bukan hanya urusan kepolisian saja.

Tetapi dibutuhkan masukan semua instrumen, serta stakeholder yang ada.

Baca Juga : Modus Baru Cuma Modal Tali Sepatu, Maling Motor Gasak Puluhan Unit

“Karena di aspek lalu lintas banyak stakeholder terkait, mungkin lajunya diperluas, dibutuhkan jalur khusus atau barrier yang tinggi, dan lain-lain," jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.

Sehingga ketika ide itu diterima semua instrumen juga infrastruktur akan disiapkan.

Kompol Hermawan, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya juga menilai, motor bisa masuk jalan tol.

"Boleh saja motor lewat tol, asal dibikin jalur khusus motor, karena dari aspek bahaya itu sudah pasti," jelas Kompol Hermawan.

Baca Juga : Wuih, Vinales Demen Motor Bebek Yamaha MX King, Ngarep Dijual di Eropa

"Kalau misalnya motor tidak seperti pada saat kepolisian melakukan diskresi. Kalau kepolisian memang boleh karena ada kewenangannya dan diatur Undang-undang," lanjutnya.

Hermawan melanjutkan, apabila sepeda motor diperbolehkan masuk tol, namun tidak diberi jalur khusus, itu bisa membahayakan keselamatan pengendara motor.

Namun Hermawan menilai dengan diizinkannya sepeda motor memasuki tol belum tentu dapat mengurai kemacetan.

Baca Juga : Dijejelin Headlamp HR-V, Yamaha NMAX Touring Ini Juaranya Surabaya